Jangan Gagalkan Pembangunan RSUD Cogreg

 

BOGOR – Saya menyayangkan proses keterlambatan sertifikasi lahan untuk rencana pembangunan RSUD di Cogreg, Parung.

Kalau hal teknis ini, menjadi kendala yang pada akhirnya menggagalkan pembangunan RSUD tersebut, tentu perbuatan ini akan menjadi preseden yang amat buruk bagi Pemkab Bogor dalam melaksanakan tugas penting untuk memberikan layanan dasar di bidang kesehatan kepada warganya.

Saya mengetahui persis bagaimana komitmen Bu Ade Yasin dan Kang Iwan sebagai Pemimpin di Kabupaten Bogor untuk memperjuangkan hal ini.

Dalam satu dua kali kesempatan, beliau pernah menyampaikan hal ini kepada saya secara pribadi agar turut mendorong supaya pembangunan RS di Cogreg ini terbantu oleh anggaran dari Pemprov Jabar.

Saya pribadi pun mengetahui dan menyadari bahwa Kabupaten Bogor masih jauh dari kata layak dalam urusan layanan dasar di bidang kesehatan ini jika dilihat dari sudut ketersediaan tempat tidur yang ada di RS.

Menurut standar WHO itu kan untuk setiap 1000 jiwa harus ada satu tempat tidur di RS. Sementara dalam dokumen RPJMD Pemprov Jabar, jumlah tempat tidur yang tersedia di Kabupaten Bogor itu baru 3.500 dari kebutuhan 5.965 yang harus disediakan.

Kalau sekarang, katakan penduduk di Kabupaten Bogor ini sudah ada enam juta jiwa maka kita masih memerlukan 2.500 tempat tidur lagi. Kondisi itu artinya setara dengan membangun 10 RS kelas A atau 12 RS kelas B.

Membangun rumah sakit sebanyak itu tentu membutuhkan biaya yang amat besar. Jadi jangan pernah menganggap sepele soal pentingnya Pemkab Bogor membangun RS ini. Sangat penting dan mendesak sifatnya. Saya kira substansi ini yang harus dipahami oleh semua stake holders di Kabupaten Bogor.

Saran saya, karena problem substantif di atas, jangan pernah berpikir untuk membatalkan pembangunan rumah sakit di Cogreg, Parung ini.

Apalagi karena alasan teknis yang masih kita kompromikan. Secara teknis, dinas terkait di Pemkab Bogor memang harus segera berkordinasi  dengan BPN di Kabupaten Bogor lalu libatkan juga unsur dari aparat penegak hukum baik kejaksaan atau kepolisian supaya bisa menjadi penjamin soal pengurusan administrasi ini sehingga proses pengurusan masalah dokumen yang masih berjalan tidak sampai menggagalkan pembangunan proyek penting dan strategis ini.

Saya menyarankan hal itu bukan ingin menjadi sok tahu tapi untuk berikhtiar, karena rasanya menjadi konyol dan keterlaluan jika proyek yang secara substansi sangat penting dan strategis ini menjadi gagal karena dibajak oleh soal teknis yang lalai dilakukan diawal.

Saya lihat cukup banyak pembangunan dilakukan padahal bisa jadi proses Amdal-nya masih berjalan. Ini kan bisa jadi preseden, bahwa soal teknis administratif jangan sampai menggagalkan yang prinsip.

Di sisi lain, banyak manfaatnya jika RSUD ini terbangun. Selain untuk memaksimalkan upaya Pemkab Bogor dalam urusan layanan dasar bidang kesehatan bagi warga Kabupaten Bogor karena bisa menambah ketersedian tempat tidurnya, namun kita pun bisa membuka lapangan kerja baru dan memaksimalkan pelayanan kesehatan di RSUD Leuwiliang dan Cibinong karena beban okupansinya akan berkurang kalau di wilayah Bogor Utara pun sudah ada RSUD. (*)

Sumber: Radar Bogor (23/5/2021)

0 Komentar