BOGOR
-- Anggota DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya alias AW menyoroti tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang menghukum pelanggar pembatasan sosial berskala besar
(PSBB) dengan cara masuk ke ambulans berisi keranda mayat.
"Kok
jadi berlebihan begini ya. Saya melihat tindakan tersebut lebih mencerminkan
rasa frustasi pemerintah saat tak mampu lagi berbuat banyak menghadapi musibah
wabah ini," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat, Selasa
(8/9).
Menurut
legislator asal Kabupaten Bogor itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah
seolah menunjukkan tengah kehabisan akal menghadapi pandemi virus corona
COVID-19 yang tak kunjung usai.
AW
menyayangkan penertiban aturan bermasker itu tidak dibarengi dengan upaya
membagi-bagikan masker kepada masyarakat di pusat keramaian.
"Alih-alih
menjadikan warga sadar atas bahaya COVID-19, yang ada malah jadi bahan lelucon
baru. Pertanyaan mendasarnya, kenapa sih tak bagi-bagi masker sambil
mengedukasi kepada warga, kok malah bawa keranda?" kata Anggota Komisi V
DPRD Jawa Barat itu.
Sebelumnya,
sejumlah warga Bogor dihukum masuk ke mobil ambulans berisi keranda mayat lantaran
tak mengenakan masker di jalan raya Kawasan Parung, Kabupaten Bogor. Para
pelanggar mendapatkan hukuman berupa duduk beberapa menit berdampingan dengan
keranda mayat di dalam ambulans.
Padahal,
dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020 hanya terdapat tiga sanksi
yang dapat dikenakan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat
umum, yaitu teguran lisan, membayar denda Rp100 ribu, dan kerja sosial berupa
membersihkan sarana fasilitas umum.
Sumber:
Republika (9/9/2020)
0 Komentar