BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat didesak lebih mematangkan protokol dalam penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga ke tingkat RT/RW, untuk mengurangi penularan wabah Covid-19 di Jawa Barat.
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Jawa Barat menilai, diperpanjangnya PSBB di daerah Bodebek
(Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bekasi) menjadi catatan
evaluasi tingkat kedisiplinan PSBB yang dianggap tidak berhasil.
Demikian diungkapkan Ketua
Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya kepada
Pikiran-Rakyat.com menanggapi mengenai evaluasi PSBB tahap I daerah
Bodebek, Jumat 1 Mei 2020.
Dikatakan Asep, jika melihat
hasil evaluasi PSBB Bodebek tahap I yang diperpanjang, maka
protokol PSBB itu semestinya tidak sekedar menjangkau luasannya saja,
melainkan juga harus mampu menembus kedalamannya. Demikian juga dengan
pelaksanaan penetapan PSBB di Bandung raya.
“Para kades, RW/ RT,
babinsa, tenaga kesehatan di unit pelaksana fungsional di daerah masing-masing
yang berhadapan langsung dengan masyarakat harus memahami kerjanya juga.
Problem mendasar mengapa tingkat kedisiplinan PSBB di Bodebek itu
dianggap tidak berhasil, karena aparat pemerintah pada level terbawah sendiri
masih banyak yang kebingungan dengan apa yang harus dilakukannya,” ungkap Asep.
Masih dikatakan dia, ada
konsekuensi-konsekuensi besar yang muncul akibat diberlakukannya PSBB.
Oleh karenanya, pemerintah harus betul-betul mampu mengantisipasi konsekuensi
itu agar penerapan PSBB dapat berjalan optimal.
Anggota Komisi I DPRD
Jawa Barat, Syahrir mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat harus betul-betul
memastikan protokol kesehatan dalam penerapan PSBB di 10 daerah
(wilayah Bodebek dan Bandung raya) terlaksana dengan baik.
Syahrir menilai, pernyataan
yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pelaksanaan PSBB di
Bodebek yang diklaim berhasil, hal itu perlu didukung juga dengan alat ukur
yang pasti.
“Untuk bisa mengklaim
berhasil atau tidaknya (PSBB Bodebek) kan harus ada alat ukur (indikator)
yang pasti, berapa (orang) yang terpapar dan berapa yang sembuh (Covid-19). Ini
semua harus terlihat, jadi baru kelihatan sukses atau tidaknya penerapan PSBB,”
ucap Syahrir.
Ditanya pandangannya
mengenai pelaksanaan PSBB Bandung Raya, Syahrir menilai, PSBB masih
kurang dipatuhi. Dia mencontohkan, saat ini masih bisa ditemui adanya
penumpukan aktivitas masyarakat di pusat-pusat pasar dan keramaian lainnya. Hal
itu harus menjadi perhatian serius pemerintah kota/kabupaten serta provinsi
dalam penerapan PSBB ini.
Dimintai tanggapannya
mengenai pengajuan penerapan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat, dua
legislator Provinsi Jawa Barat ini juga menyatakan sepakat dengan hal tersebut.
Namun, penerapan PSBB tingkat provinsi perlu adanya kerjasama dan
koordinasi yang baik antara pemerintah kota/kabupaten dengan provinsi.
Asep Wahyuwijaya menegaskan,
sederhananya kerja besar PSBB tingkat provinsi itu artinya
mendisiplinkan kurang lebih 50 juta warga Jawa Barat yang harus juga dibarengi
dengan matangnya persiapan dari pihak pemerintah.
Sementara Syahrir
menegaskan, dalam penerapan PSBB tingkat provinsi ini pihaknya
mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat mampu melakukan standar operasional
prosedur kesehatan serta penyaluran bantuan kepada warga terdampak Covid-19
dengan tepat sasaran.
“Kalau sudah tidak bisa
dielakan, kenapa tidak (PSBB tingkat provinsi)? Saya sepakat dengan
langkah yang akan dilakukan gubernur ini. Apalagi setelah melakukan komunikasi
dengan kepala daerah di kota dan kabupaten juga. Saya tentu berharap, PSBB tingkat
Provinsi itu bisa berjalan efektif. Agar apa? Agar warga Jabar terselamatkan
dari wabah. InsyaAllah,” ucap Asep.
Untuk diketahui sebelumnya,
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memimpin rapat koordinasi
melalui video conference bersama bupati/wali kota 17 daerah yang
belum menggelar PSBB di Jawa Barat pada Rabu 29 April 2020. Dalam
rakor tersebut, para peserta rakor menyepakati mengajukan PSBB Tingkat
Provinsi Jawa Barat ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Saya simpulkan bahwa kita
menyepakati PSBB provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan
birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan
Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat,” ujar Ridwan Kamil.
Sumber: Pikiran Rakyat (1/5/2020)
0 Komentar