BOGOR - Kerja besar PSBB tingkat provinsi itu artinya mendisiplinkan kurang lebih 50 juta warga kan? Nah, apa yang harus dilakukan untuk itu tentu harus benar-benar dipersiapkan
Bogor
(ANTARA) - Komisi V DPRD Jawa Barat menyoroti rencana Gubernur Ridwan Kamil
memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tingkat provinsi.
"Kerja
besar PSBB tingkat provinsi itu artinya mendisiplinkan kurang lebih 50 juta
warga kan? Nah, apa yang harus dilakukan untuk itu tentu harus benar-benar
dipersiapkan," ujar anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya
alias AW saat dihubungi, Rabu (29/4).
Pasalnya,
menurut AW, permasalahan mendasar kedisiplinan PSBB, bercermin pada pelaksanaan
di Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) yang dianggap tidak berhasil, karena aparat
pemerintah pada tingkat terbawah mayoritas masih kebingungan.
"Ada
konsekuensi-konsekuensi besar yang pasti muncul akibat diberlakukannya PSBB
itu, dan itu yang harus betul-betul diantisipasi supaya PSBB ini
berhasil," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat itu.
Meski
begitu, AW mengaku sepakat dengan rencana Emil. Tapi ia berpesan agar protokol
PSBB tak hanya menjangkau luasnya wilayah, melainkan juga harus menembus
kedalamannya, yakni efektif berlaku di tingkat desa hingga RT.
"Para
Kades, RW, RT, Babinsa, tenaga kesehatan di unit pelaksana fungsional harus
memahami kerjanya juga. Saya tentu berharap, PSBB tingkat Provinsi itu bisa
berjalan efektif. Agar apa? Agar warga Jabar terselamatkan dari wabah. Insya
Allah," tuturnya.
Seperti
diketahui, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah di Jawa Barat sepakat
mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk tingkat provinsi ke
Kementerian Kesehatan.
Kesepakatan
tersebut diambil dalam rapat koordinasi via telekonferensi Gubernur Jawa Barat
(Jabar) M Ridwan Kamil (Kang Emil) dengan 17 bupati/wali kota yang daerahnya
belum menggelar PSBB, Rabu.
Kang
Emil yang memimpin rapat koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa PSBB Tingkat
Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar dan nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes
dilakukan melalui satu surat saja, yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan
Penanggulangan COVID-19 Jabar alias gubernur.
(Sumber)
0 Komentar