BANDUNG - DPRD Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak gegabah merealisasikan program pembangunan rumah susun khusus ASN ini. Jika eksekutif tetap bersikeras, DPRD menilai hal itu merupakan langkah ceroboh dan terkesan pupujieun (pencitraan).
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya menuturkan, hingga saat ini aturan hukum mengenai pembangunan rumah susun ASN ini belum ada. Jika program ini akan dilaksanakan, Asep menjelaskan, maka Pemprov Jabar harus terlebih dahulu mengajukan rancangan peraturan daerahnya. Ini karena, pembangunan rumah susun ini berkaitan erat dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) di kota/kabupaten yang akan dijadikan lokasi rusun tersebut.
“Jangan sampai membangunnya (rusun khusus ASN) ini di sembarang tempat. Ini berkaitan erat dengan RTRW dan RDTR di kota/kabupaten. Kemudian, bagaimana mekanisme pengadaan lahannya juga, alih-alih mau membantu ASN malah menimbulkan masalah di kemudian hari. Selain itu, mekanisme penyerahan kepada ASN pun belum jelas kajiannya. Jangan gegabah melakukan kegiatan yg tak jelas kewenangan dan landasan hukumnya. Jangan pupujieun,” ujar Asep yang juga ketua pansus Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) DPRD Jabar periode 2014-2019 itu, Rabu, 23 Oktober 2019.
Dijelaskan dia, pada saat pembahasan RP3KP pada periode sebelumnya, memang tidak terselesaikan. Hal tersebut dikarenakan muatan yang terlalu luas dan untuk periodesasi 20 tahunan yakni 2019 hingga 2039. Perumahan kawasan permukiman itu, lanjut Asep, setiap level pemerintahan, mulai dari pusat hingga kota/kabupaten, berbeda kewenangannya.
Dia memperkirakan, digulirkannya rencana program pembangunan rusun ASN ini untuk menjawab janji politiknya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akan menyediakan perumahan khusus, salah satunya untuk ASN. “Padahal ada prioritas lain yang seharusnya dilakukan provinsi dalam upaya rehabilitasi pemukiman, seperti penataan kawasan kumuh dengan sasaran rumah tangga miskin dan pembangunan PSU (prasarana, sarana, dan utilitas umum). Itu yang menjadi kewenangan provinsi,” kata dia.
Selain itu, lanjut Asep, jika pemerintah provinsi tetap ingin membangun perumahan untuk ASN ini, maka status perumahan itu menjadi aset milik pemerintah dan tidak bisa dipindahtangankan ke pihak lain. Aset pemerintah ini tidak bisa dimiliki pribadi.
“Saya yakin pak Pj. Sekda (Daud Achmad) kebingungan bagaimana men-delivery program ini karena di Jawa Barat memang belum ada aturannya. Jalan tengahnya, pengadaan rusun untuk ASN ini harus melalui BUMD khusus yang membidangi properti, bukan pemprov. BUMD ini pun kita belum punya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana untuk membangun rumah vertikal atau rumah susun di kawasan Gedebage Kota Bandung. Rumah susun tersebut diperuntukkan bagi ASN yang belum memiliki tempat tinggal. Rumah susun khusus ASN Jabar itu diprediksikan bisa menampung 1.400 KK atau ASN. Rencana tersebut saat ini masih dalam proses pengkajian.
Pj. Sekda Jabar Daud Achmad mengatakan, rencana tersebut muncul dari survei yang dilakukan pemerintah belum lama ini. Ternyata masih banyak ASN yang belum punya rumah sendiri. Menurut dia, gubernur mencoba untuk memfasilitasi dalam rangka kesejahteraan ASN.
“Mereka yang belum punya rumah sendiri itu di antaranya karena dia konsentrasi bekerja sampai pada saat pensiun dia belum memiliki rumah. Ada yang seperti itu,” kata Daud. (PR)
0 Komentar