BOGOR - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya menyoroti peralihan kewenangan pembiayaan pembangunan jalan khusus tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin dan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Awalnya, pembiayaan jalan khusus
tambang jadi tanggung jawab pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan
Pemprov Banten. Kini, beralih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera).
Asep Wahyuwijaya yang merupakan
politisi Partai Demokrat ini secara tegas menilai Pemprov Jawa Barat di bawah
kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum tidak konsisten atau ingkar dengan
janji kampanyenya.
"Secara prinsip itu berarti
Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum tidak konsisten dengan janji kampanyenya bila
mengingat saat berkampanye ke Parung Panjang, apa dasarnya bicara
begitu dan menjanjikan sesuatu hal yang tidak bisa dipenuhi," tegas Asep
kepada wartawan, Senin (24/6).
Aktivis mahasiswa 98 ini menerangkan
peralihan kewenangan ini merupakan pertanda yang amat buruk bagi pasangan
pemimpin atau Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih.
"Saya mengikuti proses
perbincangan tentang jalan khusus tambang di Parung Panjang, Rumpin dan Gunung
Sindur ini, problem di sana tidak bisa serta merta dilemparkan
persoalannya ke Pusat. Kenapa? Karena urusan tambang kan kewenangan Pemprov
Jawa Barat lalu pada saat ada masalah kenapa persoalannya dilempar begitu saja
ke pemerintah pusat. Saya kira problem utama dalam urusan tambang itu kan bukan
semata-mata soal jalan khususnya saja tapi soal tambangnya itu sendiri yg harus
diselesaikan," terangnya
Asep mempertanyakan
bagaimana sikap Pemprov Jawa Barat atas jalan propinsi dalam hubungannya
dengan angkutan tambangnya? Apakah memang ada ketegasan dalam soal pelarangan
penggunaan jalan provinsi oleh angkutan tambang?.
"Aturan transportasi tambang
yang melewati jalan umum harus jelas dan terang benderang pemecahann solusinya.
Sebagai tambahan, sekarang saya mendengar keluhan dari sebagian warga di
sepanjang jalur jalan nasional mulai dari Cigudeg hingga ke Dramaga, katanya
jalan itu pun sudah mulai disesaki oleh truk-truk tambang terutama menjelang
tengah malam, bagaimana sikap pemprov Jawa Barat atas hal ini? Masalah semakin
bertambah, kok dengan entengnya persoalan jalan khusus tambang di lempar ke
pemerintah pusat," papar Asep.
Terpisah perubahan kewenangan
pembiayaan pembangunan jalan tambang ini baru diketahui oleh Balai Besar
Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) VI yang memiliki wilayah kerjanya mencakup
Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.
"Secara tugas pokok dan
fungsi (Tupoksi) memang pembangunan jalan nasional di tiga provinsi Jawa Barat,
Banten dan DKI Jakarta itu wewenang BBPJN VI, namun saya baru mengetahui
perihal hal tersebut karena harus merubah status jalannya dari jalan daerah
menjadi jalan nasional. Untuk lebih lanjut saya menunggu instruksi dari
pimpinan di KemenPU-Pera," singkat Hari Suko Kepala BBPJN VI.
Pembiayaan Pembangunan Jalan Khusus Tambang Jadi Wewenang KemenPU-Pera
Sebelumnya,Wakil Gubernur Jawa
Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan bahwa sejak beberapa waktu lalu wewenang
pembangunan jalan khusus tambang bukan lagi wewenang pemerimtah provinsi maupun
daerah tetapi wewenang KemenPU-Pera.
"Pemprov Jawa Barat tidak
lagi berwenang dalam pembebasan lahan hingga pembiayaan pembangunan jalan
khusus tambang karena kewenangannya ditarik ke KemenPU-Pera," kata Uu. [inilah]
0 Komentar