Soal Jalan Tambang, Asep Wahyuwijaya Pertanyakan Janji Ridwan Kamil


BOGOR
- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya menyoroti peralihan kewenangan pembiayaan pembangunan jalan khusus tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin dan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Awalnya, pembiayaan jalan khusus tambang jadi tanggung jawab pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemprov Banten. Kini, beralih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera).
Asep Wahyuwijaya yang merupakan politisi Partai Demokrat ini secara tegas menilai Pemprov Jawa Barat di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum tidak konsisten atau ingkar dengan janji kampanyenya.
"Secara prinsip itu berarti Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum tidak konsisten dengan janji kampanyenya bila mengingat  saat berkampanye ke Parung Panjang,  apa dasarnya bicara begitu dan menjanjikan sesuatu hal yang tidak bisa dipenuhi," tegas Asep kepada wartawan, Senin (24/6).
Aktivis mahasiswa 98 ini menerangkan peralihan kewenangan ini merupakan pertanda yang amat buruk bagi pasangan pemimpin atau Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih. 
"Saya mengikuti proses perbincangan tentang jalan khusus tambang di Parung Panjang, Rumpin dan Gunung Sindur ini,  problem di sana tidak bisa serta merta dilemparkan persoalannya ke Pusat. Kenapa? Karena urusan tambang kan kewenangan Pemprov Jawa Barat lalu pada saat ada masalah kenapa persoalannya dilempar begitu saja ke pemerintah pusat. Saya kira problem utama dalam urusan tambang itu kan bukan semata-mata soal jalan khususnya saja tapi soal tambangnya itu sendiri yg harus diselesaikan," terangnya
Asep mempertanyakan  bagaimana sikap Pemprov Jawa Barat atas jalan propinsi dalam hubungannya dengan angkutan tambangnya? Apakah memang ada ketegasan dalam soal pelarangan penggunaan jalan provinsi oleh angkutan tambang?.
"Aturan transportasi tambang yang melewati jalan umum harus jelas dan terang benderang pemecahann solusinya. Sebagai tambahan, sekarang saya mendengar keluhan dari sebagian warga di sepanjang jalur jalan nasional mulai dari Cigudeg hingga ke Dramaga, katanya jalan itu pun sudah mulai disesaki oleh truk-truk tambang terutama menjelang tengah malam, bagaimana sikap pemprov Jawa Barat atas hal ini? Masalah semakin bertambah, kok dengan entengnya persoalan jalan khusus tambang di lempar ke pemerintah pusat," papar Asep.
Terpisah perubahan kewenangan pembiayaan pembangunan jalan tambang ini baru diketahui oleh Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) VI yang memiliki wilayah kerjanya mencakup Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.
"Secara tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) memang pembangunan jalan nasional di tiga provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta itu wewenang BBPJN VI, namun saya baru mengetahui perihal hal tersebut karena harus merubah status jalannya dari jalan daerah menjadi jalan nasional. Untuk lebih lanjut saya menunggu instruksi dari pimpinan di KemenPU-Pera," singkat Hari Suko Kepala BBPJN VI.

Pembiayaan Pembangunan Jalan Khusus Tambang Jadi Wewenang KemenPU-Pera

Sebelumnya,Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan bahwa sejak beberapa waktu lalu wewenang pembangunan jalan khusus tambang bukan lagi wewenang pemerimtah provinsi maupun daerah tetapi wewenang KemenPU-Pera.
"Pemprov Jawa Barat tidak lagi berwenang dalam pembebasan lahan hingga pembiayaan pembangunan jalan khusus tambang karena kewenangannya ditarik ke KemenPU-Pera," kata Uu. [inilah]

0 Komentar