BOGOR - Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Derah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar menjadi perhatian sejumlah pihak. Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi menilai, keberadaan Adang dianggap strategis di masa transisi pergantian Bupati Bogor terpilih.
Menurutnya, di tahun 2019
sebgian kegiatan didominasi program Bupati Nurhayati. Sehingga keberadaan Adang
sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Apalagi, possisi sekda
memegang peranan strategis dan harus diisi pejabat berpengalaman dan mampu
memimpin roda pemerintahan.
“Dibanding berspekulasi
dengan orang baru (sekda baru,red). Idealnya ya pake yang lama dulu. Toh sekda
kan ketua tim anggaran daerah, jadi mestinya tahu seluk-beluk anggaran di 2019
seperti apa,” kata dia.
Adang sendiri masih memiliki
masa bhakt sebagai aparatur sipil negara (ASN) hinggs dua tahun ke depan. Jadi secara
usia masih memungkinkan untuk menduduki kursi
F3 di Bumi Tegar Beriman.
Di sisi lain, Ketua Fraksi
Partai Demokrat DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya mengkritisi langkah Bupati Bogor. Menurutnya,
perpanjangan masa jabatan sekda harus didasari regulasi yang kuat.
“Ada beberapa pertanyaan
yang ingin diajukan terkait sikap bupati (Nurhayati,red) yang memperpanjang
Adang sebagai Sekda Kabupaten Bogor. Pertama, argumentasi bupati terkait
erpanjangan sekda dari September ke Januari 2019 itu merujuknya kepada
ketentuan yang mana,” cetusnya.
Selain itu, apakah semata-mata
didasarkan pada hasil konsultasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
‘Ketiga, bukankah sekda itu
SK pengangkatannya dari gubernur yang mewakili pemerintah pusat dalam
kaasitasnya menjalankan tugas pembantuan?,” paparnya.
Melihat dari kondisi
tersebut, kata dia, jika tak ada dasar hukumnya sama sekali tindaan tersebut
dapat dianggap salah kaprah atau bahkan masuk kategori abuse of power. Asep menambahkan,
dalam menjalankan roda pemerintahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip
pemerintahan yang baik meski jelas aturan hukumnya.
“Jangan semaunya sendiri.
Meskipun telah dikonsultasikan sendiri kepada KASN, tapi kan keputusannya mesti
tetap merujuk pada aturan yang jelas. Gawat pemerintahan ini kalau hasil
konsultasi bisa meniadakan aturan yang ada,” ujarnya.
Politisi demokrat tersebut
menilai sikap Bupati Bogor jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip
pemerintahan yang baik.
Saat ini Gubernur Jawa barat
sudah dilantik dan definitif sehingga ia meminta agar secepatnya Pemkab Bogor
berkonsultasi terkait dengan jabatan sekda tersebut.
“Jika masih dianggap penting
dan diperlukan orangnya sementara masa jabatannya sudah selesai, ya ajukan saja
sebagai pejabat ke gubernur, bukan berkonsultasi ke KASN lalu main perpanjang
saja dengan rujukan aturan yang tak jelas,” tukasnya.
Sumber: Koran Radar Bogor, judul asli: Bupati Salah Kaprah! terbit
12 September 2018
0 Komentar