BOGOR – Rencana DPRD Kabupaten Bogor mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Bogor, hampir pasti batal. Rakyat yang secara faktual benar-benar dirugikan atas gagalnya pembangunan infastruktur, bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechmatige overheidsdaad).
“Pakai unsur-unsur dalam Pasal
1365 KUH Perdata sebagai dasar gugatannya,” kata Asep Wahyuwijaya atau biasa
disapa Kang AW kepada polbo di Bogor,
Jum’at, 22 September 2017.
Kenapa rakyat bisa menempuh
jalur hukum ? Menurut Anggota DPRD Jawa Barat itu, jangan rakyat yang terjatuh
dari kendaraan akibat jalan rusak dan licin saat musim hujan nanti, harus
menanggung sendiri akibatnya. Padahal, penyebab utamanya adalah pemerintah yang
ceroboh.
“Ini mah amit-amit ya. Tapi
bayangkan saja kalau ada ibu-ibu hamil di Ciawi sana mengalami kecelakaan di
jalan rusak itu, lantas ada apa-apa dengan kandungannya, apakah layak
pemerintah daerah berpangku tangan?,” Kang AW memberi gambaran.
Jadi, Ia menyimpulkan, jangan
sembarangan saat memerintah. Amanah itu berat dan sulit. Jangan ceroboh saat
memegang kekuasaan. Rakyat sekarang sudah cukup cerdas merespon perilaku
pemerintah dan para wakil rakyat. “Apalagi hukum pun memfasilitasinya”.
Untuk itu Kang AW menegaskan,
rakyat enggak usah terpengaruh dengan jadi atau tidaknya interpelasi itu.
“Biarkan saja jika DPRD dan bupati beserta dinasnya saling tukar proposal,”
ujar politikus Partai Demokrat ini.
Ia menjelaskan, interpelasi
merupakan hak DPRD yang secara politik memang memiliki daya tekan kepada kepala
daerah. Jadi, dInilai lumrah kalau Bupati Bogor dan bawahannya berupaya
melindungi diri dari tekanan tersebut.
Selain itu, menurut Kang AW,
andaikan DPRD menjadikan interpelasi, angket hingga hak menyatakan pendapat
sebagai alat tawar, itu pun sah-sah saja.
“Hanya perlu dicatat, rakyat
ada dimana manakala ada program atau kegiatan yang digagalkan realisasinya?,”
ujar Dia.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Bogor, Iwan Setiawan mengakui pergerakan interpelasi kepada bupati atas
batalnya DAK Rp 94,4 miliar, belum ada kelanjutan. Hal itu setelah Bogor
Nurhayanti melalui Sekretaris Daerah Adang Suptandar berkirim surat yang
dilengkapi proposal ke dewan.
“Persoalan DAK sudah dijawab
dan penjelasannya sangat detail. Tapi itu tidak menghalangi interpelasi. Itu
hak anggota. Kalau belum puas, silahkan saja,” kata Iwan. (politikabogor)
0 Komentar