Interpelasi Batal, Kang AW : Rakyat Bisa Ajukan Gugatan Hukum


BOGOR
 – Rencana DPRD Kabupaten Bogor mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Bogor, hampir pasti batal. Rakyat yang secara faktual benar-benar dirugikan atas gagalnya pembangunan infastruktur, bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechmatige overheidsdaad).

“Pakai unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai dasar gugatannya,” kata Asep Wahyuwijaya atau biasa disapa Kang AW kepada polbo di Bogor, Jum’at, 22 September 2017.

Kenapa rakyat bisa menempuh jalur hukum ? Menurut Anggota DPRD Jawa Barat itu, jangan rakyat yang terjatuh dari kendaraan akibat jalan rusak dan licin saat musim hujan nanti, harus menanggung sendiri akibatnya. Padahal, penyebab utamanya adalah pemerintah yang ceroboh.

“Ini mah amit-amit ya. Tapi bayangkan saja kalau ada ibu-ibu hamil di Ciawi sana mengalami kecelakaan di jalan rusak itu, lantas ada apa-apa dengan kandungannya, apakah layak pemerintah daerah berpangku tangan?,” Kang AW memberi gambaran.

Jadi, Ia menyimpulkan, jangan sembarangan saat memerintah. Amanah itu berat dan sulit. Jangan ceroboh saat memegang kekuasaan. Rakyat sekarang sudah cukup cerdas merespon perilaku pemerintah dan para wakil rakyat. “Apalagi hukum pun memfasilitasinya”.

Untuk itu Kang AW menegaskan, rakyat enggak usah terpengaruh dengan jadi atau tidaknya interpelasi itu. “Biarkan saja jika DPRD dan bupati beserta dinasnya saling tukar proposal,” ujar politikus Partai Demokrat ini.

Ia menjelaskan, interpelasi merupakan hak DPRD yang secara politik memang memiliki daya tekan kepada kepala daerah. Jadi, dInilai lumrah kalau Bupati Bogor dan bawahannya berupaya melindungi diri dari tekanan tersebut.

Selain itu, menurut Kang AW, andaikan DPRD menjadikan interpelasi, angket hingga hak menyatakan pendapat sebagai alat tawar, itu pun sah-sah saja.

“Hanya perlu dicatat, rakyat ada dimana manakala ada program atau kegiatan yang digagalkan realisasinya?,” ujar Dia.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan mengakui pergerakan interpelasi kepada bupati atas batalnya DAK Rp 94,4 miliar, belum ada kelanjutan. Hal itu setelah Bogor Nurhayanti melalui Sekretaris Daerah Adang Suptandar berkirim surat yang dilengkapi proposal ke dewan.

“Persoalan DAK sudah dijawab dan penjelasannya sangat detail. Tapi itu tidak menghalangi interpelasi. Itu hak anggota. Kalau belum puas, silahkan saja,” kata Iwan. (politikabogor)

0 Komentar