BANDUNG - Gabungan mitra Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Barat menolak peleburan OPD Disnak untuk digabungkan dengan Badan Ketahanan Pangan. Hal itu berkaitan PP No. 18 Tahun 2016 merupakan tindaklanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Selain itu, hal itu dinilai akan banyak menimbulkan persoalan yang ditinjau dari berbagai sudut pandang.
Sekretaris Komisi II DPRD Jabar, Asep
wahyu wijaya mengatakan, berkaitan dengan PP no 18 tahun 2016 yang merupakan
turunan dari UU no 23 tahun 2014 masih dikaji ulang untuk penyesuaian hal
tersbut. Sebab, berbagai elemen yang menjadi mitra dari dinas tersebtu
bergantung pada disnak sebagai pemegang regulasi dalam mengeluarkan sebuah
peraturan maupun kepentingan administratif lainnya. Karena itu, penyesuaian
Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) harus mendapatkam perhatian khusus bagi
disnak agar mampu lebih fokus dalam mengurusi masalah yang berkaitan dengan
disnak.
“Tetapi itupun disesuaikan dengan
kebutuhan daerah, kalau tidk perlu dilebur yaa pemerintah juga tidak akan
memaksakan,” ujar Asep di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro no 27, Kota
Bandung, Senin (5/1/2016).
Sementara itu, suasana diskusi berlangsung
dengan tertib. Perwakilan dari gabungan asosiasi peternak mengungkapkan
penolakan Dinas Peternakan untuk dilebur dengan lembaga lain. Hal itu tidak
sejalan dengan kondisi riil dilapangan yang justru mengalami peningkatan.
Mereka menilai, dengan rencana peleburan tersebut dikhawatirkan akan
menimbulkan sejumlah persoalan yang justru akan membebani kemajuan pembangunan
Jawa Barat. Hal itu berkaitan dengan kepentingan teknis dan administratif.
Untuk mendapatkan persetujuan yang berkaitan dengan peternakan tentu harus dari
dinas peternakan. (dprd)
0 Komentar