Kang AW Nilai Gubernur Offside


BOGOR –
 Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep. 321-Hukham/2020, tentang Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19 di lingkungan pondok pesantren menjadi perhatian berbagai pihak.
“Terus terang saya bingung, dengan alasan utama dikeluarkannya Keputusan Gubernur terkait dengan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pondok pesantren, mengapa?,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya, Minggu (14/6).
Menurutnya, secara mendasar pesantren bukan ranah domain yang kewenangannya ada di Pemerintah Daerah, baik Pemprov maupun Pemkab atau Pemkot.
“Itu domainnya Pemerintah Pusat cq. Kemenag. Jadi, ketika secara prinsip Undang-undang Nomor 23/2014 menegaskan bahwa pesantren sama sekali bukan domain urusan kita, ngapain juga ngurusi soal itu, apalagi dengan konsekuensi ada sanksi segala. Duh, kang RK jadinya kena offside,” paparnya.
Di sisi lain, kang AW mengaku, secara substansi pihaknya bisa sangat memahami apa yang dikehendaki gubernur terkait dengan penanganan covid-19 di Pesantren.
“Beliau (gubernur) pasti ingin santri-santri, para kyai dan para pengasuh pontren bisa terbebas dari wabah covid-19, hanya kemudian caranya saja yang keliru jika harus membuat Kepgub dengan adanya penekanan sanksi seperti itu ketika dihadapkan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemprov,” tutur legislator asal Kabupaten Bogor itu.
Ia menyarankan, Ridwan Kamil mencabut Kepgubnya karena dianggap tak relevan. Selanjutnya, kata dia, kembali musyawarahkan persoalan tersebut dengan para stakeholders di pesantren. Selebihnya, menurut dia, serahkan urusannya kepada pihak yang memiliki kewenangan atas tersebut dan Pemprov membantu sesuai kapasitasnya.
“Harusnya demikian, Gubernur Jabar meskipun menjadi Ketua Gugus Tugas penanganan covid-19 di Provinsi tak boleh menabrak kewenangan yang sudah ada. Tetap harus proporsional,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengungkapkan, Kepgub Jabar tentang protokol kesehatan di pondok pesantren (ponpes) dalam kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar sudah disepakati oleh para kiai dan pengurus ponpes.
“Aturan ini tidak dikeluarkan secara tiba-tiba, tapi sejak dibuat rancangannya, kami terus sampaikan kepada para kiai dan pengurus pesantren di Jabar,” ucap Kang Uu dalam pernyataan resminya di Kota Bandung, Minggu (14/6).
Ia menegaskan, protokol kesehatan di lingkungan pesantren dibuat untuk kebaikan atau kemaslahatan umat. “Jangan sampai jadi mudarat, ada klaster baru (COVID-19) di Jabar dari pesantren,” ucapnya.
Sumber: Radar Bogor (14/4/2020)

0 Komentar